KCD Banten Melaporkan Pengelolaan PIP SMK Bina Putra Bermasalah ke Disdik Provinsi Banten

    KCD Banten Melaporkan Pengelolaan PIP SMK Bina Putra Bermasalah ke Disdik Provinsi Banten

    TANGERANG 22APRIL 2026 – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten membongkar praktik pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyimpang di SMK Bina Putra, Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Rabu, (22/4/2026). 

    Temuan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh satuan pendidikan khusus nya di wilayah Banten umumya di seluruh Indonesia agar tidak bermain-main dengan hak siswa yang menerima program Indonesia pintar (PIP) dan untuk siswa kurang mampu.

    Kronologi dan Temuan Pelanggaran

    Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dipicu oleh aduan masyarakat dan informasi media Online pada 12 April 2026, Dengan judul " Skandal dana PIP di SMK Bina putra Tapos, Operator Bungkam Penarikan misterius ".

    Kantor Cabang Dinas (KCD) Provinsi Banten menemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap *Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025*.

    Dalam pemeriksaan lapangan, tim Kantor Cabang Dinas (KCD) provinsi Banten menemukan fakta bahwa pihak sekolah melakukan praktik non-transparan, di antaranya:

    1. Penahanan Fasilitas Perbankan: Buku tabungan dan kartu ATM milik siswa penerima manfaat disimpan oleh pihak sekolah, bukan dipegang oleh siswa atau orang tua siswa. 

    2. Penyimpangan Prosedur: Pengelolaan dana dilakukan tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang mewajibkan penyaluran langsung secara utuh kepada siswa.

    *Sanksi dan Rekomendasi*

    Kepala Seksi SMK dan SKH KCD Banten, Maksis, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan rekomendasi sanksi dan laporan resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait kasus ini. 

    Kasus ini menyeret keterlibatan Kepala Sekolah (J), Pemilik Yayasan (Y), serta Operator Sekolah (R).

    "Namun pihak sekolah dinilai kooperatif selama proses klarifikasi, ucap maksis. 

    Kami sebagai Kantor Cabang Dinas (KCD )provinsi Banten Tidak mempuyai kewenangan untuk melakukan tindakan atau memberi sangsi walaupun jelas - jelas pihak sekolah SMK BINA PUTRA melakukan kesalahan itu kewenangannya ada di Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait pengelolaan dana bantuan sosial yang merugikan hak siswa, " tegas Maksis.

    Sesuai dengan Peraturan sekretaris jenderal kementrian No. 10 Tahun 2025, PIP adalah bantuan tunai pendidikan yang bertujuan meringankan biaya personal siswa. 

    Berikut adalah poin penting sebagai pembelajaran bersama:

    >. Hak Mutlak Siswa, Buku tabungan dan ATM adalah hak milik siswa/orang tua, sekolah dilarang keras menahan atau mengolektifkan pengambilan dana tanpa prosedur yang sah.

    >. Transparansi, Sekolah wajib memberikan informasi terbuka mengenai status penetapan penerima PIP kepada orang tua siswa.

    >Tujuan Dana, Dana PIP digunakan untuk keperluan sekolah (buku, seragam, transportasi), bukan untuk dipotong secara sepihak oleh lembaga pendidikan untuk kepentingan lain.

    Kasus SMK Bina Putra ini menjadi alarm bagi seluruh sekolah di Banten. KCD memastikan akan terus memperketat pengawasan , serta memberikan laporan secara tertulis kepada Disdik Banten agar anggaran negara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi pendidikan anak bangsa, bukan menjadi ladang penyimpangan oknum sekolah (Spyn) 

    kcd banten melaporkan pengelolaan pip smk bina putra disdik provinsi banten
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Salah Satu Bangunan di Cluster Garden...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Bandara Soetta Gelar Pelayanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polresta Bandara Soetta Kerahkan Puluhan Personel untuk Pengamanan dan Pelayanan Calon Jamaah Haji 2026
    Polresta Bandara Soetta Gelar Pelayanan dan Pengamanan Keberangkatan Calon Jamaah Haji 2026
    Kasum TNI Terima Apresiasi dari Pemerintah New Zealand
    Perwira TNI Raih Gelar Honor Graduated Dalam SLC 2026 Di Brunei Darussalam
    KCD Banten Melaporkan Pengelolaan PIP SMK Bina Putra Bermasalah ke Disdik Provinsi Banten
    Rumah Warga Berdekatan Dengan Jalan Tol Exit Bitung KM 25, AMPPL Indonesia Pihak Jasa Marga Harus Kaji Persoalan Jangka panjang Bagi Kesehatan dan Kerusakan
    Diduga Rumah Dijadikan Gudang di Cluster Grove Citra Raya, Ketua FRIC DPW Banten: Pengembang Harus Jaga Ketentraman Penghuni Perumahan
    Polres Jaksel Gagalkan Peredaran 2.700 Ekstasi Jaringan Prancis, 2 Pelaku Ditangkap
    Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsubsektor Terminal 1 Polresta Bandara Soetta Gelar Patroli KRYD
    Segel Kementerian Lingkungan Hidup Hanya Jadi Pajangan, Gudang Limbah Ilegal di Kab. Tangerang Diduga Masih Beraktifitas
    Bupati Maesyal : Kehadiran Gyokai Indonesia Sangat Membantu, Pemkab Tangerang Ucapkan Terimakasih
    Rumah Warga Berdekatan Dengan Jalan Tol Exit Bitung KM 25, AMPPL Indonesia Pihak Jasa Marga Harus Kaji Persoalan Jangka panjang Bagi Kesehatan dan Kerusakan
    Aktivitas Judi Sabung Ayam di Gang Kancil Jatimulya Kosambi Jalan Kembali Hampir 5 Bulan
    40 Karyawan Outsourcing PLN dari PT Graha Bara Lestari Diduga Dipangkas Haknya 
    Usai Diberitakan Disalah Satu Media Online, Sabung Ayam di Jatimulya Kosambi Ditutup
    Terharu Kisah Agista, Kapolres Tangerang Kota Beri Tali Asih dan Alat Lukis untuk Anak Pemulung
    Sah! Dr. H Juanda Usman SE, SH, MM Resmi Dilantik Jadi Rektor Pertama Institut PPI
    Pantau Jajaran Patroli Bersama Avsec Sekuriti, Ipda Susanto Sampaikan Pesan Kamtibmas 
    Sisir Terminal 2, Polisi Bandara Soetta Imbau Masyarakat Hindari Pelanggaran Hukum 
    FRIC DPW Banten Tegaskan Ketum FRIC Tak Terkait Silaturahmi Bripka Agus Murni Personal

    Ikuti Kami