TANGERANG - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Diduga tidak kuat menahan nafsu seksual setelah cerai dengan istrinya. Seorang ayah yang bejat diduga telah menyetubuhi paksa anak kandungnya yang masih duduk di kelas II Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga hamil.
Peristiwa memilukan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani. Ia menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
“Benar, korban diantar oleh Bhabinkamtibmas untuk membuat laporan ke Polres dan saat ini sudah ditangani Unit PPA, ” ujar AKP Fahyani kepada wartawan, Senin (28/4/2026).
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya wartawan yang meminta identitasnya dirahasiakan, korban diketahui tinggal bersama ayah kandung dan neneknya setelah kedua orang tuanya bercerai. Dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang waktu tertentu sebelum akhirnya terungkap.
Saat ini, korban telah berada di lingkungan keluarga kerabatnya guna mendapatkan pendampingan serta pemulihan kondisi psikologis akibat trauma yang dialaminya. Sementara itu, keberadaan terduga pelaku disebut masih belum diamankan pihak kepolisian.
“Korban sekarang tinggal bersama keluarganya untuk pemulihan mental. Terduga pelaku masih terlihat beraktivitas seperti biasa, ” ungkap seorang warga setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Polres Metro Tangerang Kota terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk langkah hukum terhadap terduga pelaku. (IG/Spyn).
